Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Menangis hingga Sesenggukan

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Menangis hingga Sesenggukan

TribunPagi.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia diyakini oleh jaksa telah melakukan dugaan praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara.

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Menangis hingga Sesenggukan

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa disalin dari laman Detik.

Baca juga: (Pensiun dari TNI, Gatot: 'Saya bisa Mengalahkan Pak Jokowi')

Menurut pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto diduga menerima uang fee total senilai US$ 7,3 juta.

"Serta menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu," terang Jaksa.

"Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang SGD 383 ribu," sambungnya.

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut diberikan untuk Setnov walaupun secara fisik uang tersebut tak diterima olehnya. Jaksa meyakin hal tersebut lantaran dari sumber saksi serta rekaman hasil sadapan.

"Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," ungkap Jaksa.

Baca juga: (Hanya di Era Jokowi, Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Sebuah Korporasi Dihukum karena Kasus Kejahatan Hutan)

Ia dituding memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar yang punya hubungan dengan Andi Narogong pula.

"Melibatkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pembahasan anggaran sehingga Andi Narogong secara leluasa dapat mengintervensi proses selanjutnya yakni proses pengadaan barang atau jasa e-KTP," jelas Jaksa Eva Yustisiana.

Adapun penyimpangan pengadaan e-KTP lantaran adanya intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tak sesuai dengan ketentuan. Hal ini berdampak pada kemahalan harga.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pekerjaan KTP elektronik tahun 2011 sampai 2012 di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ungkap Jaksa Ariawan Agustiartono.

Setnov dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Istri dan Keluarga Bersedih

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Menangis hingga Sesenggukan

Pembacaan tuntutan tersebut turut dihadiri oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor hingga meneteskan air mata.

Pada mulanya, Deisti tampak cukup tegas mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya tersebut. Tetapi, kesedihannya pun membludak usai beberapa saat pembacaan tuntutan terhada suaminya.

Baca juga: (Arseto Resmi jadi Tersangka, Kasusnya bukan soal Undangan Rp25 Juta, Tapi lebih Gawat)

Teman serta keluarga merangkul serta menggenggam tangan Deisti agar bisa kuat dalam menjalani persidangan seperti terpantau dari laman Tribun.

Keluarga yang lain juga terlihat meneteskan air mata bahkan sampai menangis sesenggukan. Setelah persidangan selesai, semua keluarga Setnov kompak bungkam.

Dengan wajah yang berkaca-kaca, mereka menghindari sorotan dari para wartawan yang telah menanti. Sedangkan untuk Setnov sendiri mengaku menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar