TribunPagi.com - Jubir Mahkamah Agung, Suhadi akhirnya memberikan penjelasan mengenai penolakan pengajuan PK Ahok oleh Mahkamah Agung.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," terang Suhadi disalin dari laman Tribun.
Suhadi menjelaskan bahwa terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung dikarenakan tiga alasan yaitu beberapa diantaranya sebagai berikut:
1. Keadaan Baru atau Novum
2. Putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama
3. Kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata
Baca juga: (Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih kepada Alexis karena membuat Dirinya Senang)
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan atas tiga hal tersebut di atas sebagai acuan penolakan PK Ahok.
"Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," terang Suhadi.
Suhadi juga menjelaskan lebih lanjut bila putusan PK Agok akan segera diumumkan secara resmi di situs MA.
Baca juga: (Adik Kandung 'Blak-blakan' Bicara soal Cawapres Prabowo, Nasib Anies Baswedan Dipertaruhkan)
Nanti, di sanalah terpampang secara gamblang mengenai alasan dari Hakim memberikan penolakan untuk pengajuan PK Ahok.
"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," tegas Suhadi.
Terungkap! 3 Alasan PK Ahok Ditolak Versi MA
Share this:
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Tidak ada komentar