Sandiaga Uno: Ratna Sarumpaet Langgar Perda 5 Ayat 2 Tahun 2014

Sandiaga Uno: Ratna Sarumpaet Langgar Perda 5 Ayat 2 Tahun 2014

TribunPagi.com - Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan bahwa aktivis Ratna Sarumpaet telah melanggar aturan sampai mobilnya diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta.

Mobil Ratna diketahui sempat diderek oleh petugas Dishub lantaran parkir di sekitar taman kawasan Tebet, Jaksel.

Sandiaga Uno: Ratna Sarumpaet Langgar Perda 5 Ayat 2 Tahun 2014

"Enggak boleh (yang dilakukan Ratna) itu melanggar," tukas Sandiaga disalin dari laman Merdeka.

Baca juga: (Cerai dengan Veronica, Ahok Resmi menjadi Duda)

Sandiaga menjelaskan bila larangan parkir di tempat yang tak mempunyai rambu sedang disosialisasikan ke masyarakat.

Ada aturan mengenai larangan parkir mobil dan motor di tempat yang tak ada rambu sesuai dengan Perda 5 Ayat 2 Tahun 2014.

Ia menjelaskan bahwa langkah dari petugas Dishub melakukan penderekan mobil Ratna merupakan salah satu sosialisasi pada masyarakat. Hal ini lantaran di dalam Perda tersebut menyatakan bahwa kewenangan petugas lebih tinggi dibandingkan dengan rambu.

Baca juga: (Komentar Anak Megawati soal Puisi Sukmawati)

"Kita ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut dan karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta," tegas Sandiaga.

"Penerapannya itu kita harus pastikan jangan sampai enggak tersosialisasikan. Mungkin harus diberikan kegiatan yang tersosialisasikan," lanjutnya.

Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar