TribunPagi.com - Kasus penderekan yang melibatkan mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dishub turut mendapat sorotan dari Kadishub Era Ahok, Muhammad Akbar.
Lewat facebook, Ia menyoroti mengenai kewenangan dari Dishub untuk bisa melakukan penderekan. Ia menuturkan bahwa pada dasarnya pelanggaran parkir sudah masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas yang menjadi urusan pihak kepolisian.
"Petugas yang berwenang untuk memberikan tilang adalah kepolisian. Beberapa kemungkinan mengapa kepolisian terkesan kurang agresif menindak pelanggaran parkir," tukas Akbar disalin dari laman JPNN.
Ia menegaskan bahwa sejumlah alasan tak dilakukan penilangan oleh petugas polantas salah satunya ialah karena sulitnya memberi surat tilang lantaran pengemudi tak ada di tempat.
Hal tersebut lantaran biasanya petugas harus menanti pengemudi datang dalam jangka waktu yang tak menentu, bisa satu jam, dua jam atau bahkan seharian.
Baca juga: (Dukung Prabowo jadi Capres, Ini yang Dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan)
Akbar juga menduga bila polantas turut menghindari gesekan dengan para preman atau tukang parkir liar yang umumnya telah menguasai sebuah kawasan parkir.
"Kemungkinan petugasnya kurang dan kecapekan karena sibuk mengatur lalu lintas," ucapnya.
Ia juga mengatakan bila pelanggaran parkir sangat merugikan lantaran mengurangi kapasitas jalan.
Baca juga: (Galau mau Jual Saham Bir, Sandiaga: Deviden Net-Profitnya cukup Tinggi)
"Kemacetan akibat pelanggaran parkir semakin massif, sementara dari Kepolisian terkesan kurang melakukan penegakan hukum sehingga Dishub tampak lebih proaktif dalam hal penindakan pelanggaran parkir," tegas Akbar.
Kasus Mobil Ratna, Kadishub Era Ahok Ungkap Fakta Mengejutkan
Share this:
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Tidak ada komentar