Hakim Pengadilan minta Mantan Wapres SBY Ditetapkan jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

Hakim Pengadilan minta Mantan Wapres SBY Ditetapkan jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

TribunPagi.com - Hakim pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel memberikan perintah untuk KPK bisa melakukan penyidikan lanjutan mengenai kasus skandal Bank Century.

Hakim memberikan perintah untuk KPK bisa menetapkan tersangka baru yaitu termasuk diantaranya mantan Gubernur BI, Boediono.

Hakim Pengadilan minta Mantan Wapres SBY Ditetapkan jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegas Hakim Effendi Mukhtar disalin dari laman Detik.

Baca juga: (Batal Lapor ke Bareskrim, FUIB minta maaf baru tahu Puisi yang Dibacakan Ganjar Pranowo adalah Buatan Gus Mus)

Di dalam surat dakwaan, mantan Deputi Gub. BI, Budi Mulya didakwa bersama dengan sejumlah orang termasuk Boediono sebagai Gubernur BI.

Mengenai penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diketahui bersama-sama melakukan perbuatan yaitu:

"Menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik."

Baca juga: (Larang Fasilitas Kepresidenan, Fadli Zon minta Jokowi Sewa Pesawat)

Budi Mulya diketahui telah mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahundi Pengadilan Tipikor yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara di Mahkamah Agung.

Ia dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar di dalam pemberian fasilitas PJP dan 6,762 triliun di dalam proses penetapan Bank Century.

Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar