TribunPagi.com - Penggunaan pesawat Kepresidenan untuk calon Presiden petahana pada saat kampanye masih menjadi perdebatan.
Di dalam aturan itu belum ada pengaturan rinci mengenai peraturan KPU. Cukup banyak pihak yang meminta aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan diatur dalam PKPU yang saat ini masih dibuat oleh KPU bersama dengan Komisi II.
Waketum Gerindra, Fadli Zon menyatakan bahwa calon Presiden petahana tak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara pada waktu kampanye di pemilu 2019 nanti. Ia menyebutkan bahwa salah satunya adalah penggunaan pesawat kepresidenan.
Baca juga: (Sandiaga minta Warga DKI Jangan Tiru Ratna Sarumpaet)
"Pasti harus dilarang lah. Kita aja sebagai pejabat tinggi atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," terang Fadli disalin dari laman Tribun.
Ia menjelaskan bila salah satu fasilitas yang saat ini masih melekat bagi calon Presiden yaitu hanya pengamanan saja.
Ia menganggap bahwa masih cukup wajar apabila seorang Presiden yang menjadi petahana di Pilpres mendapatkan pengamanan.
"Ya mestinya kalau menurut saya memang Presiden itu melekat tetapi dalam penggunaan fasilitas kenegaraan harus ada kajian terutama sampai sejauh mana. Kalau misalnya pengawalan saya kira wajar, karena itu terkait keamanan. Tapi kalau menyangkut fasilitas yang lain, itu perlu dipertimbangkan," ungkapnya.
Baca juga: (Resmi Bercerai, Veronica Tan Ancam Ahok)
Ia menganggap bahwa antara fasilitas pesawat kepresidenan dan fasilitas pengamanan tak dapat dipersatukan.
"Ya saya kira tidak bisa lah, harus dipisahkan itu. Kalau kita mau konsisten dengan aturan main yang ada. Kalau misalnya mau ada dispensasi, dilakukan semua sama," tutupnya.
Fadli Zon Larang Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan
Share this:
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Tidak ada komentar