Beberkan Cara Kriminalisasi Rocky, Ahmad Dhani: 'Fiksi itu adalah Fakta yang Tertunda'

Beberkan Cara Kriminalisasi Rocky, Ahmad Dhani: 'Fiksi itu adalah Fakta yang Tertunda'

TribunPagi.com - Nama Rocky Gerung menjadi sorotan publik lantaran usai mengeluarkan pernyataan monohok mengenai kata fiksi.

Bahkan, Rocky sudah dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap telah menyinggung isu SARA oleh Permadi Arya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Dhani yang juga tengah terjerat kasus di kepolisian punya penilaian sendiri mengenai maksud dari arti kata fiksi.

Beberkan Cara Kriminalisasi Rocky, Ahmad Dhani: 'Fiksi itu adalah Fakta yang Tertunda'

"Bagi saya, fiksi itu adalah fakta yang tertunda," ujar Dhani disalin dari laman Detik.

Dhani pun juga mengomentari terkait munculnya laporan yang ditujukan untuk Rocky Gerung. Dhani pun menyebut kriminalisasi.

Baca juga: (Hotman Paris: Susi Pudjiastuti akan jadi Wakil Presiden Indonesia, Percaya Aku!)

"Berikut cara2 kriminalisasi RockyGerung.
1. Cari Ahli Bahasa yg bisa di setir.
Ahli Bahasa yg bisa di suru bersaksi bahwa arti FIKSI sama dengan FIKTIF.
2. Perintahkan Ahli Pidana yg biasa memberatkan BuniYani, AlfianTanjung, AsmaDewi, ADP dll.
Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka
#ADP," ujar Dhani.



Laporan Rocky Gerung bernopol: TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar